Tugas dan Fungsi
Tugas
Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertanian dan Peternakan.
Fungsi
- Dalam melaksanakan tugas tersebut Dinas mempunyai Fungsi antara lain :
- Perumusan Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi dibidang Pertanian dan Peternakan.
- Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan Umum dibidang Pertanian dan Peternakan.
- Pembinaan terhadap Unit – unit pelaksanaan teknis Dinas dan Cabang Dinas.
- Pengelolaan urusan ketata usahaan Dinas Pertanian dan Peternakan.
- Melaksanakan Tugas – tugas lain yang diberikan Bupati Nagan Raya.